MGMP Tingkat-Kota Sukabumi
Universitas Muhammadiyah Sukabumi Mengadakan Kegiatan Pelatihan untuk guru Se-Kota Sukabumi Tingkat SMP/MTS.
EMIS Jawa Barat
EMIS Tingkat Provinsi Jawa Barat mengadakan BIMTEK EMIS tingkat Provisi yang dilakukan di pangandaran.
Dinas Pendidikan Kota Sukabumi
Dinas Pendidikan Kota Sukabumi bekerja sama dengan Bank Jabar Banten mengadakan sosialisai Ujian Nasional.
Jumat, 29 Desember 2023
Hardware (Perangkat Keras) Computer dengan Assembr EDU
Kamis, 28 Desember 2023
ASSEMBLR CERTIFIED EDUCATOR (ACE) TEKNOLOGI AUGMENTED REALITY (AR)
Komunitas Assemblr Certified Educator
Komunitas Assemblr Certified Educator (ACE) adalah Gabungan pendidik dari berbagai jenjang yang menciptakan pengalaman mengajar dengan teknologi AR yang Imersif. Assemblr Certified Educator ditujukan untuk pendidik di seluruh dunia yang menyadari pentingnya teknologi dalam pendidikan dan suka mengaplikasikannya dalam aktivitas mengajar mereka.
Bagaimana Cara Menjadi Assemblr Certified Educator?
Unduh dan daftar di aplikasi Assemblr EDU: Cukup unduh aplikasi Assemblr EDU di App Store atau Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, buat akun Anda di halaman "Daftar".
Kunjungi Dasbor ACE! : Bukatautan ACE ini untuk mendaftar dan menjadi anggota komunitas ACE.Selamat datang di komunitas ACE! Setelah mendaftar, Anda akan menerima email yang berisikan Kit Guru dan daftar tugas. Gunakan keduanya sebagai acuan untuk memperoleh poin, sertifikat, badge digital, dan lainnya! Masuk ke komunitas ACE: Setelah tergabung dalam komunitas Assemblr Certified Educator, Anda akan menerima update dan informasi terbaru dari tim kami melalui email. Saat Anda mencapai level 1, Anda dapat bergabung di grup WhatsApp ACE Community dan bertemu dengan anggota ACE lainnya.
Adapun Lencana ACE diberikan ketika Anda telah mencapai level tertentu. Ada 3 lencana untuk setiap tahap:
1. INVENTOR (level 1-3)
2. EXPLORER (level 4-6)
3. WIZARD (level 7-9)
4.ENLIGHTENER (level 10-12)
5.MAVEN (level 13-15), dan
6. TRAILBLAZER (level 16-18).
Semakin tinggi levelnya, semakin baik fasilitas yang akan Anda dapatkan! ACE mengelompokkan anggota sesuai dengan level dan badge ACE mereka. Untuk mendapatkan hadiah dan mencapai stage tertentu, Anda perlu mencapai level tertentu dan menukar hadiah sesuai dengan level mereka.
Ayo bergabung bersama kami dalam komunitas ACE banyak sekali keuntungannya dan fasilitas yang akan didapatkan apabila aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh Assemblr Secara Resmi tentunya. ketika bergabung daftar ke ACE bisa menggunakan kode referal saya " 043519VW53 " nah timbul pertanyaan kapan bapak ibu bisa mendapatkan kode referalnya secara pribadi dan apa keuntunganya? tentu menarik untuk di bahas!
Kode referal akan bapak ibu dapatkan setelah mencapai level 4 (EXPLORER) akan muncul secara otomatis pada menu view profil pojok kanan atas. lalu apa keuntungannya untuk yang mempunyai kode referal yaitu akan mendapatkan 5 point secara otomatis ketika guru lainya berhasil log in ke halaman ACE.Berikut link panduan mendapatkan point dan aturannya : https://id.edu.assemblrworld.com/ace-tasks-list.
Demikian yang dapat dijelaskan terkait ACE semoga bermanfaat.
Salam Guru Digital
Salam Imersif Teknologi Augmented Reality (AR)
Kamis, 14 Desember 2023
Pengenalan Assemblr EDU
Apakah Anda pernah menggunakan filter yang tersedia di media sosial seperti halnya orang pada gambar di samping yang sedang menggunakan filter kacamata virtual Ketika Anda mengoperasikannya dengan membuka kamera dan melihat layar smartphone, terdapat objek animasi yang seolah-olah ada di depan mata, dan tanpa sadar Anda telah menggunakan Augmented Reality (AR) pada kehidupan sehari-hari.AR memungkinkan Anda untuk menggunakan objek virtual yang seakan berada di depan mata dan menyatu dengan Anda. AR dapat dioperasikan hanya dengan menggunakan smartphone, tablet, maupun PC yang Anda miliki.
Perkembangan AR mengalami peningkatan dibeberapa tahun terakhir. Tercatat pada tahun 2019 lebih dari 400 juta orang telah mengadopsi teknologi AR untuk bidang pendidikan, gaming, medis, hiburan, engineering, dan media sosial. Pada tahun 2020 ada lebih dari 200 Juta pengguna baru yang juga mengadopsi AR. Dari data peningkatan tersebut, diperkirakan pada tahun 2024 akan ada sekitar 1,7 Miliar pengguna AR baru yang tersebar di seluruh dunia untuk bidang yang sama. Faktor yang menyebabkan pengguna AR berkembang pesat diantaranya: 1. Adaptasi teknologi yang kian meningkat 2. Tren dalam penggunaan AR 3. Kebutuhan akan visualisasi dari berbagai sektor.
Minggu, 10 Desember 2023
Pengenalan S.id “Penyingkat Tautan Dan Pembuatan Microsite” dalam pendidikan
s.id adalah sebuah platform bagi orang orang untuk menunjukan keahliannya dalam pembuatan microsite dan pemendek tautan terpendek dengan kode s.id/. Bukan hanya sebagai aplikasi konten online, s.id juga sebagai marketing tools yang memudahkan orang khususnya para content creators, influencers, brand atau company marketers untuk berbagi informasi, pengetahuan, keahlian dan juga pengetahuan produk yang dipasarkan ke semua orang melalui fitur-fitur yang disediakan s.id.
Bagaimana cara kerja S.id? S.id menyediakan 2 Fitur Keren yaitu
1. Pemendek tautan
Anda cukup memasukkan tautan atau link produk atau artikel kamu yang 'panjang' tersebut untuk disingkat, lalu dikustomisasi agar simple dan mudah diingat. Bagikan link shortener s.id mu dengan mudah dan sederhana.
2. Microsite
Tuangkan kreasimu dalam membuat microsite s.id yang unik dan menarik pengunjung. Tidak hanya mengarahkan pengunjung ke arah link yang dimasukkan, tetapi microsite juga membantu anda dalam menjangkau pengunjung untuk berbagi lebih banyak, menjual lebih banyak dan tumbuh lebih banyak.
nah, berdasarkan 2 hal terbuat terdapat keuggulan yang akan di peroleh yaitu
2. Aplikasi Pendidikan Ra dan Madrasah :
Selasa, 05 Desember 2023
NETRALITAS KEPALA DESA, ANGGOTA PERMUSYAWARATAN DESA, PERANGKAT DESA, DAN BADAN USAHA MILIK DESA (LARANGAN KAMPANYE) PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?. sebagai langkah pencegahan pelanggaran pada pemilihan Presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.
Dasar Hukum Pemilu :
1. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2022 atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. PERBAWASLU No 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3. PKPU No 2 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
4. PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye sebagaimana telah diubah PKPU No 20 Tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut terdapat larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa dalam undang-undang Pemilu yaitu :
A. Larangan
1. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
2. Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
3. Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
4. Pasal 339 ayat 4 UU Pemilu : Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.
B. Sanksi
1. Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
3. Pasal 548 UU Pemilu : Setiap orang yaflg menggunakan anggaran pemerintah,pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbanglan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp I.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
Dalam pemilihan Presiden dan wakil presiden, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon Presiden dan wakil presiden yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana.
Panwaslu Kecamatan Sukalarang Gelar (Press Release) Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Logistik dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024
Kabupaten Sukabumi, Sukalarang, Jawa Barat, Panwaslu Kecamatan Sukalarang mengadakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024, tingkat Kecamatan sukalarang yang dihadiri oleh jajaran Kesekertariatan Panwaslucam Sukalarang dan seluruh PKD serta Perwakilan media dan Camat Kecamatan Sukalarang serta Ibu Sekmat, Polsek Sukalarang yang di wakili.Adapun acara ini bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslucam Sukalarang di Perum Sukamaju,Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Selasa (05/12/2023).
Sambutan sekaligus membuka acara Publikasi dan dokumentasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukalarang Kordiv SDMODI, Zaenudin, S.Pd.I menjelaskan ” Bahwasanya sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, memastikan kesiapan dan integritas Panwaslu Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan tugas pengawasan dilapangan.
Zaenudin, S.P.d.I juga memaparkan tahapan – tahapan kampanye pemilu tahun 2024 berlangsung pada tanggal 28 november 2023 sampai 10 februari 2024 berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 sangat penting untuk disosialisasikan. Lebih lanjut Zaenudin, S.Pd.I menyampaikan kepada peserta pemilu untuk mentaati PKPU 15 tahun 2023 pasal 70 sampai 73 yang diubah dalam PKPU 20 Tahun 2023 yang berisi larangan dalam kampanye.ungkanya.
Kemudian, Muhammad Nasir,
S.Pd. (Anggota Panwaslu Kecamatan
Sukalarang) menyampaikan pengawasan logistik pemilu 2024 mengacu pada 3 point :
memastikan kelengkapan dan ketepatan jadwal pendistribusian logistik, memeriksa
kondisi keamanan Gudang penyimpanan, serta mencegah potensi manipulasi atau
kecurangan terkait logistik pemilu. Sebagai Langkah pencegahan, Panwaslu
kecamatan Sukalarang memberikan imbauan langsung kepada PPK untuk meningkatkan
pemantauan keamanan logistik yang nantinya akan didistribusikan ke setiap TPS.
Adapun Link Publikasi dan Dokumentasi yang dibuat oleh Media (Asep Ruswandi, dkk) yaitu :
1. https://catatannews.id/ KLIK DISINI
2. https://bedahnusantaraindonesia.com/ KLIK DISINI
3. https://liputan.onenews.co.id/ KLIK DISINI
4. https://www.beritanewstv.com/ KLIK DISINI
5. https://sukabumi.satusuara.co.id/ KLIK DISINI
6. https://gardatipikornews.com/ KLIK DISINI
Dengan demikian, keseluruhan rangkaian kegiatan pengawasan pemilu 2024 menjadi sukses dan transparan sehingga membangun kepercayaan masyarakat terkait integritas dan kredibilitas pemilu tahun 2024.
(jupaedu@)
Jumat, 06 Januari 2023
Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Kementerian Agama Jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka
Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pendataan Madrasah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting.
2. Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024.
3. Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB )
4. Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
5. Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM secara mandiri.
6. Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id.
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi:
a. Standar Kelulusan
b. Standar Isi
c. Struktur Kurikulum
d. Implementasi Kurikulum di Madrasah
e. Pembelajaran dan Asesmen
f. Penguatan Profil Pelajar Pancasila
g. Kurikulum Operasional Madrasah
h. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
i. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
j. Capaian Pembelajaran
Demikian, atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Asesmen Kurikulum Merdeka
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
1. kebutuhan belajar,
2. perkembangan belajar,
3. pencapaian hasil belajar peserta didik.