Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka
Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pendataan Madrasah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting.
2. Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024.
3. Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB )
4. Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
5. Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM secara mandiri.
6. Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id.
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi:
a. Standar Kelulusan
b. Standar Isi
c. Struktur Kurikulum
d. Implementasi Kurikulum di Madrasah
e. Pembelajaran dan Asesmen
f. Penguatan Profil Pelajar Pancasila
g. Kurikulum Operasional Madrasah
h. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
i. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
j. Capaian Pembelajaran
Demikian, atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
0 comments:
Posting Komentar