MGMP Tingkat-Kota Sukabumi

Universitas Muhammadiyah Sukabumi Mengadakan Kegiatan Pelatihan untuk guru Se-Kota Sukabumi Tingkat SMP/MTS.

EMIS Jawa Barat

EMIS Tingkat Provinsi Jawa Barat mengadakan BIMTEK EMIS tingkat Provisi yang dilakukan di pangandaran.

Dinas Pendidikan Kota Sukabumi

Dinas Pendidikan Kota Sukabumi bekerja sama dengan Bank Jabar Banten mengadakan sosialisai Ujian Nasional.

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Agustus 2024

PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK)

PembaTIK merupakan sebuah Program peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan dinas pendidikan dalam kegiatan Belajar, Mengajar, dan Berkarya untuk mendukung terciptanya Inovasi Pembelajaran Kolaboratif dalam Implementasi Kurikulum Merdeka dengan mengedepankan Pemanfaatan Platform Teknologi. Peningkatan Kompetensi TIK guru ini mengacu pada standar kompetensi TIK yang terdiri dari 4 level, yakni level literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi & berkolaborasi.

Program ini dilaksanakan oleh Kemdikbudristek yang diadakan Setiap tahun secara rutin. Dalam kegiatan tersebut banyak peminat yang mengikuti dari tahun ke tahunnya. Tahapan yang dilalui oleh peserta melalui seleksi yang dilakukan olem tim PembaTIK yang pada saat ini berubah nama yang awalnya Duta Rumah Belajar menjadi Duta Teknologi Kemdikbudristek. Adapun syarat mengikuti program tersebut yaitu

  1. Memiliki dan telah mengaktivasi akun belajar.id
  2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, CPNS, maupun PPPK yang dibuktikan dengan SK yang bersangkutan.
  3. Guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan.
  4. Guru honorer di instansi pendidikan pemerintah/swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
  5. Tenaga kependidikan di instansi pendidikan pemerintah/swasta, dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.*
  6. Pegawai Dinas Pendidikan dan UPT di bawah naungan Kemendikbudristek.*

*Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan UPT di bawah naungan Kemendikbudristek dapat mengikuti PembaTIK, namun tidak dapat mengikuti seleksi Duta Teknologi.

Kemudian Tahapan waktu kegiatan yang dilakukan adalah 

Dalam Setiap tahapan yang dilakukan terdapat modul agar mudah memahami materi atau harapan yang ingin dicapai disetiap levelnya adapun untuk modulnya dapat di akses pada link berikut : https://s.id/Modul_Pembatik .
Bagi guru terbaik yang memenuhi syarat sampai level 3 akan di pilih 30 orang guru yang akan di pilih, untuk nantinya akan menjadi bakal calon duta teknologi menjadi 5 orang guru kemudian hasil akhirnya akan di pilih 1 orang guru terbaik yang dipastikan menjadi Duta Teknologi. Duta Teknologi adalah pendidik yang berhasil menyelesaikan PembaTIK sampai dengan level 4, dan terpilih menjadi peserta terbaik di setiap provinsi. Duta Teknologi menjadi inspirator praktik baik dalam pemanfaatan platform teknologi untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka di provinsi masing-masing. Duta Teknologi juga menjadi mitra dinas pendidikan sebagai Jangkar Teknologi Pendidikan Indonesia dalam rangka mendorong peningkatan pendayagunaan TIK untuk pembelajaran.

Ayo Bapak Ibu Guru Hebat untuk mengikuti PembaTIK setiap tahunya. Karena ada manfaat yang di dapat yaitu 1. Kompetensi Meningkat = Meningkatkan kompetensi literasi, implementasi, kreasi, serta berbagi dan berkolaborasi dalam lingkup Teknologi Informasi dan Komunikasi. 2. Sertifikat = Mendapatkan sertifikat pada setiap level dengan skala nasional. 3. Duta Teknologi = Berkesempatan untuk menjadi Duta Teknologi Kemendikbudristek.

Kurikulum Merdeka
Merdeka Belajar
Duta Teknologi

Senin, 29 Juli 2024

Netralitas ASN

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Nilai dasar ASN meliputi menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. Kode etik dan kode perilaku mengatur agar ASN melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan peruuan, sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan aturan perundangan dan etika pemeritntahan. Menjaga tidak terjadi konflik kepentingan dan melaksanakan ketentuan disiplin ASN.
Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014).

Adapun yang melandasi Netralitas ASN Yaitu

1. Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c

Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Pasal 4 angka 12 – 15

PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

3. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Prinsip netralitas ASN juga menjadi sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam proses pemilihan umum. ASN harus menjaga netralitas mereka agar tidak memberikan dukungan atau memihak kepada calon tertentu, sehingga memastikan adanya proses pemilihan yang adil, bebas, dan terpercaya. Netralitas ASN melibatkan sikap mental dan perilaku yang tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau individu tertentu. ASN diharapkan bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjaga integritas institusi pemerintah. Prinsip ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Secara filosofis ASN yang dalam fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa diberikan kewenangan mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara, dan membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Dengan adanya kewenangan tersebut maka sangat penting adanya netralitas ASN yang bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu 

Langkah Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Salah satu poin penting dalam SKB tersebut adalah dibentuknya Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

Satgas tersebut terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan tugas dari Satgas tersebut adalah melakukan pencegahan, melakukan penindakan, dan melakukan monitoring serta evaluasi.

Selain itu dalam SKB juga terdapat Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas terkait Netralitas ASN. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah table berbagai Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN yang terbagi atas Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin. Sebagai contoh dalam tabel dibawah ini:

Pelanggaran Kode Etik
Sebagai tindak lanjut dari SKB diatas, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan. Surat edaran ini memberikan pedoman yang wajib disosialisasikan bagi pegawai, pimpinan unit, dan unit kerja dalam menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivitas, serta kebebasan dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme.. Di dalam SE ini mengatur diantaranya tentang Kewajiban dan Larangan yaitu:

1. Kewajiban

a.Pegawai harus menerapkan dan menjaga netralitas baik dalam masa penyelenggaraan maupun di luar masa kegiatan Pemilihan Umum dan Pemiluhan Kepala Daerah;

b.Berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan netralitas Pegawai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

c.Bagi Pegawai yang mendampingi suami/istri yang menjadi calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, dalam kegiatan deklarasi/kampanye dan/atau sejenisnya wajib mengajukan:

-cuti di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); atau

-izin/cuti lainnya sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga profesional dan pegawai lainnya.

d.Bagi seluruh pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi Non Eselon dan seluruh pegawai agar melaksanakan dan mengikuti ikrar bersama terkait netralitas pegawai serta menandatangani pakta integritas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.


2.Larangan:

a.Dilarang menjadi calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, anggota dan/atau pengurus partai politik, kecuali telah mengundurkan diri sebagai Pegawai;

b.Dilarang terlibat dalam seluruh kegiatan yang terkait dengan politik praktis antara lain, mendukung salah satu calon pejabat politik dengan alasan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);

c.Dilarang memberikan dukungan terkait kegiatan politik, yang meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan:

  - menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik/kegiatan yang diselenggarakan oleh calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;

    - mengikuti membuat keputusan dan/atau tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;

    - mengikuti membuat keputusan dan/atau tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;

    - melakukan pendekatan sebagai bakal calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah kepada partai politik dan/atau masyarakat (bagi independen) tanpa penetapan status cuti di luar tanggungan negara; dan/atau;

   - mengikuti deklarasi/mengadakan kegiatan dan/atau melakukan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;

    - menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau lainnya bagi partai politik atau calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kamis, 25 Juli 2024

Digitalisasi Pendidikan dengan Flatform S.id

Pembelajaran online merupakan digitalisasi dalam dunia pendidikan karena yang tadinya pembelajaran diperlukan tatap muka, menggunakan kertas, tempat dan sebagainya namun kini semuanya dapat dilakukan melalui teknologi. Melalui aplikasi dari perangkat elektronik, maka sistem pembelajaran online dapat dilakukan. Semua ranah pendidikan baik sekolah maupun universitas di seluruh dunia pada akhirnya melakukan pembelajaran online. 

Digitalisasi dalam dunia pendidikan memiliki manfaat yaitu

1. Membuat siswa menjadi lebih fleksibel

2. Mempercapat dan mempermudah proses evaluasi

3. Pengalaman belajar yang lebih terpersonalisasi

Berdasarkan hal tersebut diatas jelas bahwa digitalisasi diperlukan saat ini dalam meningkatkan kualitas pembelajaran untuk membentuk pengalaman belajar yang efektif. Namun, bukan hanya manfaat yang akan muncul dari efek digitalisasi tetapi juga dampak yang akan ditimbulkan dari hal itu.  Digitalisasi pendidikan seperti pembelajaran online memberi ruang bagi para siswa untuk mencari tahu lebih melalui platform-platform yang disediakan, berpikir kritis, dan merancang berbagai gagasan. Dampak dari hal tersebut yaitu meningkatkan inventor muda yang nantinya memiliki ide kreatif baik dalam bidang teknologi industri maupun bidang lainnya. Batasan regional tidak lagi menjadi masalah, sehingga muncul persaingan ketat antara para ahli, para profesional, dan para peneliti di seluruh dunia.

untuk lebih terfokus dan berdampak mari ikuti Pelatihan atau webinarnya bersama KOMBEL ENGGANG BENUANTA EDISI 104 Bergema untuk merdeka belajar bersertifikat nasional dari BPMP Kaltara Kemdikbudristek, adapun pelaksanaannya :

hari/tanggal : senin, 29 Juli 2024

pukul             : 13.00 - 17.00 WITA/12.00 - 16.00 WIB

Tempat : Zoom Meeting 

Link gabung Zoom : http://bit.ly/drbsrbberbagi-104

Meeting Number : 842 7422 5312

Password : bpmp34

Link Pendaftarannya : https://s.id/daftaredisi-104

Gabung Grup Telegram ke : https://s.id/grupedisi-104

Yuk daftar dan Join Telegram🥳 Fasilitas : 1. Undangan 2. Sertifikat webinar 4 dan 8 poin (apabila selesai penugasan) 3. Materi

Sertifikat 32JP melalui pendampingan online via Grup telegram tanggal 30 Juli s.d 01 Agustus 2024

Terima kasih salam hormat kami untuk pendidikan digital

#kurikulummerdeka

#merdekabelajar

#kemdikbudristek

CP Kegiatan: Anita Nurhasanah, S.Pd (081253803668) 🇪 🇳 🇬 🇬 🇦 🇳 🇬   🇧 🇪 🇳 🇺 🇦 🇳 🇹  🇦 Berbagi dengan hati Berbagi untuk negeri Dari Kalimantan Utara untuk Indonesia

Rabu, 31 Januari 2024

Panwaslucam Kecamatan Sukalarang Gelar Press Release (Publikasi Dan Dokumentasi) Pengawasan Kampanye dan Logistik Pemilu Tahun 2024


Sukabumi,Kecamatan Sukalarang,
Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Pengawasan logistik pada Pemilu 2024. Bertempat di Kantor Sekertariat Panwaslucam Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Senin, (29/01/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sukalarang, Zaenudin, S.Pd.I didampingi Kordiv HP2HM dan Kordiv P3S, Yang dihadiri oleh Kanit BABINKABTIMAS, DANPOS Koramil, PJ Teknis PPK Kecamatan Sukalarang, Kasi Trantib Kecamatan Sukalarang dan Masyarakat / Tokoh Pemuda.

Dalam pengawasan langsung tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukalarang " Zaenudin, S.Pd.I menekankan jangan sampai ada keterlambatan pendistribusian maupun ketidak tepatan jumlah surat suara yang disediakan.

“Panwaslu Kecamatan Sukalarang bertugas untuk memastikan PPK dan petugas pendistribusian logistik khususnya surat suara sesuai dengan perencanaan, tahapan, waktu, jumlah dan ketepatan yang sudah direncanakan yang dibutuhkan untuk pemilu tahun 2024”, jelasnya.

Selanjutnya Untuk pencegahan dan pengawasan adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian logistik ke wilayah Kecamatan Sukalarang, kami sudah memetakan seluruh pengawas dari semua unsur, dari mulai Panwascam, PKD sampai dengan PTPS, serta pengecekan tempat penyimpanan atau tempat logistik tersebut di pastikan harus aman dari berbagai bentuk kerawanan, selain itu kami juga selalu intens dalam berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Sukalarang. Pungkasnya.

( JP#@ )

Jumat, 29 Desember 2023

Hardware (Perangkat Keras) Computer dengan Assembr EDU

Hardware adalah semua jenis komponen pada komputer yang memiliki bentuk fisik, bisa di lihat, dan dirasakan. Jadi, dapat dikatakan pengertian hardware dalam sistem komputer adalah alat fisik komputer yang gunanya untuk melakukan beberapa proses seperti input, output, dan proses.

Beberapa ciri-ciri hardware adalah sebagai berikut.

1. Memiliki bentuk fisik
Salah satu perbedaan software dan hardware adalah bentuknya. Software hanya dapat di lihat tampilannya namun tidak memiliki bentuk fisik, sementara hardware mempunyai bentuk fisik yang bisa di lihat dan dirasakan.
'

2. Umumnya bersifat keras
Beberapa contoh hardware adalah keyboard, printer, scanner, dan perangkat lainnya yang bersifat keras.

3. Terdapat di bagian luar komputer
Kebanyakan hardware berada di bagian luar komputer. Namun, tidak semuanya. Beberapa di antaranya ada yang berada di dalam komputer, contohnya RAM dan CPU.
4. Media penghubung antara user dan software
Hardware adalah perangkat yang berguna untuk menghubungkan antara user dan software, dimana akan menerima input kemudian memberikan output kepada user.

Jenis-jenis hardware
Ada macam-macam hardware beserta contohnya yang perlu kamu ketahui, Sob. Ini penjelasannya.
1. Hardware output
Hardware output adalah perangkat yang berfungsi untuk menghasilkan informasi baru atau data yang berguna sehingga dapat di mengerti oleh user. Informasi baru tersebut di keluarkan melalui perangkat lain, berikut beberapa contoh hardware output:

Monitor
Monitor mempunyai fungsi menampilkan informasi yang sudah di proses. Dengan begitu, pengguna dapat melihat informasi tersebut.

Printer
Printer adalah hardware yang berfungsi mencetak informasi atau data ke dalam kertas berupa tulisan atau gambar.

Speaker
Speaker adalah hardware yang berfungsi mengubah gelombang listrik menjadi gelombang audio dengan cara menggetarkan komponennya yang berbentuk selaput.

2. Hardware input
Hardware input adalah perangkat masukan yang berperan memasukkan data berupa gambar, teks, video, dan audio ke dalam komputer. Berikut beberapa contoh hardware input:

Mouse
Mouse berfungsi untuk menggerakkan kursor. Selain itu, mouse juga dapat menjalankan perintah praktis dan cepat. Umumnya mouse terdiri dari tiga tombol, di mana dua tombol klik di kiri dan kanan lalu satu tombol scroll di tengah.

Keyboard
Keyboard adalah unit yang cukup penting dalam pengolahan data dengan komputer. Adapun fungsinya ialah memasukkan huruf, angka, dan simbol sebagai media bagi user untuk melakukan perintah yang di perlukan.

Scanner
Contoh hardware output ini berfungsi untuk menggandakan atau menyalin gambar dan teks kemudian menyimpannya ke dalam memori komputer.

3. Hardware process
Hardware process atau proses hardware adalah perangkat yang berguna untuk memproses data dan mengolahnya pada komputer. Perangkat ini bisa disebut sebagai otak komputer karena melakukan proses penting terhadap data yang di inputkan. Beberapa contoh hardware process adalah:

CPU
CPU adalah perangkat yang berguna untuk mengontrol seluruh proses pada komputer, baik itu instruksi, pengelolaan, hingga menghasilkan output yang di inginkan.

VGA
Perangkat ini memiliki fungsi untuk mengolah dan memproses data grafis. Nantinya, output bisa di tampilkan pada layar monitor komputer.

RAM
RAM adalah jenis hardware yang dapat menentukan kecepatan akses dalam sebuah komputer.

4. Storage device
Sesuai namanya, storage device berarti perangkat penyimpanan. Ini merupakan bagian dari hardware dimana fungsinya adalah menyimpan data komputer. Beberapa hardware yang termasuk ke dalam jenis ini antara lain:

Hard disk
Hard disk atau juga biasa disebut dengan HDD adalah perangkat keras komputer yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sekunder. Harddisk bisa terpasang di dalam maupun luar perangkat.

Flash disk
Flash disk adalah perangkat keras penyimpanan data yang konektornya berupa USB. Konektor ini akan memudahkan perangkat terhubung ke komputer maupun media lainnya. Flash disk dapat kamu gunakan untuk memindahkan suatu data dari satu komputer ke komputer lainnya.

Optical disk
Optical disk merupakan media penyimpanan yang bisa di baca maupun di tulis oleh cahaya laser, di mana bentuk umumnya adalah berupa CD atau DVD.

5. Perangkat tambahan
Yang dimaksud Perangkat tambahan hardware adalah alat yang membantu komputer untuk menjalankan perintah user. Perangkat ini biasanya disebut dengan istilah periferal, gunanya untuk menghubungkan perangkat komputer dengan koneksi internet.

Salah satu contohnya adalah modem. Modem dapat kamu gunakan untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog maupun sebaliknya.

Berikut hasil Pembuatan Projek Teknologi Augmented Reality (AR) Assemblr EDU :

Link Projek : https://asblr.com/p77br

Kamis, 28 Desember 2023

ASSEMBLR CERTIFIED EDUCATOR (ACE) TEKNOLOGI AUGMENTED REALITY (AR)

Komunitas Assemblr Certified Educator

Komunitas Assemblr Certified Educator (ACE) adalah Gabungan pendidik dari berbagai jenjang yang menciptakan pengalaman mengajar dengan teknologi AR yang Imersif. Assemblr Certified Educator ditujukan untuk pendidik di seluruh dunia yang menyadari pentingnya teknologi dalam pendidikan dan suka mengaplikasikannya dalam aktivitas mengajar mereka.

Bagaimana Cara Menjadi Assemblr Certified Educator?

Unduh dan daftar di aplikasi Assemblr EDU: Cukup unduh  aplikasi Assemblr EDU di App Store atau Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, buat akun Anda di halaman "Daftar". 

Kunjungi Dasbor ACE! : Bukatautan ACE ini untuk mendaftar dan menjadi anggota komunitas ACE.Selamat datang di komunitas ACE! Setelah mendaftar, Anda akan menerima email yang berisikan Kit Guru dan daftar tugas. Gunakan keduanya sebagai acuan untuk memperoleh poin, sertifikat, badge digital, dan lainnya! Masuk ke komunitas ACE: Setelah tergabung dalam komunitas Assemblr Certified Educator, Anda akan menerima update dan informasi terbaru dari tim kami melalui email. Saat Anda mencapai level 1, Anda dapat bergabung di grup WhatsApp ACE Community dan bertemu dengan anggota ACE lainnya.

Adapun Lencana ACE diberikan ketika Anda telah mencapai level tertentu. Ada 3 lencana untuk setiap tahap: 

1. INVENTOR (level 1-3)



2. EXPLORER (level 4-6) 



3. WIZARD (level 7-9) 



4.ENLIGHTENER (level 10-12)



5.MAVEN (level 13-15), dan



6. TRAILBLAZER (level 16-18). 



Semakin tinggi levelnya, semakin baik fasilitas yang akan Anda dapatkan! ACE mengelompokkan anggota sesuai dengan level dan badge ACE mereka. Untuk mendapatkan hadiah dan mencapai stage tertentu, Anda perlu mencapai level tertentu dan menukar hadiah sesuai dengan level mereka.

Ayo bergabung bersama kami dalam komunitas ACE banyak sekali keuntungannya dan fasilitas yang akan didapatkan apabila aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh Assemblr Secara Resmi tentunya. ketika bergabung daftar ke ACE bisa menggunakan kode referal saya " 043519VW53 " nah timbul pertanyaan kapan bapak ibu bisa mendapatkan kode referalnya secara pribadi dan apa keuntunganya? tentu menarik untuk di bahas!

Kode referal akan bapak ibu dapatkan setelah mencapai level 4 (EXPLORER) akan muncul secara otomatis pada menu view profil pojok kanan atas. lalu apa keuntungannya untuk yang mempunyai kode referal yaitu akan mendapatkan 5 point secara otomatis ketika guru lainya berhasil log in ke halaman ACE.Berikut link panduan mendapatkan point dan aturannya : https://id.edu.assemblrworld.com/ace-tasks-list.

Demikian yang dapat dijelaskan terkait ACE semoga bermanfaat.

Salam Guru Digital

Salam Imersif Teknologi Augmented Reality (AR)




Kamis, 14 Desember 2023

Pengenalan Assemblr EDU


Apa itu Augmented Reality?

Apakah Anda pernah menggunakan filter yang tersedia di media sosial seperti halnya orang pada gambar di samping yang sedang menggunakan filter kacamata virtual Ketika Anda mengoperasikannya dengan membuka kamera dan melihat layar smartphone, terdapat objek animasi yang seolah-olah ada di depan mata, dan tanpa sadar Anda telah menggunakan Augmented Reality (AR) pada kehidupan sehari-hari.AR memungkinkan Anda untuk menggunakan objek virtual yang seakan berada di depan mata dan menyatu dengan Anda. AR dapat dioperasikan hanya dengan menggunakan smartphone, tablet, maupun PC yang Anda miliki.

Perkembangan AR mengalami peningkatan dibeberapa tahun terakhir. Tercatat pada tahun 2019 lebih dari 400 juta orang telah mengadopsi teknologi AR untuk bidang pendidikan, gaming, medis, hiburan, engineering, dan media sosial. Pada tahun 2020 ada lebih dari 200 Juta pengguna baru yang juga mengadopsi AR. Dari data peningkatan tersebut, diperkirakan pada tahun 2024 akan ada sekitar 1,7 Miliar pengguna AR baru yang tersebar di seluruh dunia untuk bidang yang sama. Faktor yang menyebabkan pengguna AR berkembang pesat diantaranya: 1. Adaptasi teknologi yang kian meningkat 2. Tren dalam penggunaan AR 3. Kebutuhan akan visualisasi dari berbagai sektor.

Augmented Reality dalam Kehidupan Kita?
Mengapa Teknologi AR Penting di Dunia Pendidikan?

Menurut penelitian di Universitas Cape Town, pembelajaran berbasis AR dapat meningkatkan minat siswa dengan membuat proses pembelajaran menjadi menyenangkan dan mengundang. Sekitar 80% siswa lebih cenderung menghadiri kelas berbasis AR. Sekitar 72% dari mereka sangat ingin berpartisipasi, sementara 70% siswa mengklaim AR meningkatkan pengalaman belajar mereka dan meningkatkan kecepatan mereka untuk memahami pembelajaran.
(sumber ; Hindawi.com, 2019).

Berikut manfaat pembelajaran menggunakan AR:
a. Membantu siswa memahami mata pelajaran yang kompleks, seperti sains yang dengan mudah dipahami melalui contoh visualisasi secara langsung
b. AR meningkatkan rentang pemahaman siswa dibandingkan dengan pengajaran dua dimensi
c. Memungkinkan siswa untuk meningkatkan keterampilan dan membuat pembelajaran menjadi interaktif.

Penerapan AR dalam Dunia Pendidikan

a. Alternatif untuk membuat pengalaman belajar yang lebih menarik dengan metode pembelajaran berbasis visual b. Sebagai media pelengkap kurikulum sekolah c. Sebagai teknologi untuk meningkatkan level dari sumber materi pembelajaran yang bersifat fisik dan cetak d. Untuk menyediakan alternatif pengadaan alat peraga di laboratorium dengan proyeksi virtual.

Contoh Penerapan Augmented Reality Akses video di sini! KLIK




Itulah terkait pengenalasan Assemblr EDU dengan teknologi AR nya jika Bapak/Ibu Berkenan berlangganan akun Pro bisa kunjungi link : https://s.id/Jujun_Junaedi_jupaedu , proses cepat hanya 5 menit!!!

Jangan Lupa Ikuti Program Assemblr EDU nya:



Minggu, 10 Desember 2023

Pengenalan S.id “Penyingkat Tautan Dan Pembuatan Microsite” dalam pendidikan

s.id adalah sebuah platform bagi orang orang untuk menunjukan keahliannya dalam pembuatan microsite dan pemendek tautan terpendek dengan kode s.id/. Bukan hanya sebagai aplikasi konten online, s.id juga sebagai marketing tools yang memudahkan orang khususnya para content creators, influencers, brand atau company marketers untuk berbagi informasi, pengetahuan, keahlian dan juga pengetahuan produk yang dipasarkan ke semua orang melalui fitur-fitur yang disediakan s.id.

Bagaimana cara kerja S.id? S.id menyediakan 2 Fitur Keren yaitu 

1. Pemendek tautan

Anda cukup memasukkan tautan atau link produk atau artikel kamu yang 'panjang' tersebut untuk disingkat, lalu dikustomisasi agar simple dan mudah diingat. Bagikan link shortener s.id mu dengan mudah dan sederhana.

2. Microsite

Tuangkan kreasimu dalam membuat microsite s.id yang unik dan menarik pengunjung. Tidak hanya mengarahkan pengunjung ke arah link yang dimasukkan, tetapi microsite juga membantu anda dalam menjangkau pengunjung untuk berbagi lebih banyak, menjual lebih banyak dan tumbuh lebih banyak.

nah, berdasarkan 2 hal terbuat terdapat keuggulan yang akan di peroleh yaitu

kemudian apa fungsinya dalam dunia pendidikan yitu 
1. Pemahaman peserta didik terhadap materi yang disampaikan terfokus pada satu titik
2. satu tempat untuk semua kegiatan pembelajaran
3. solusi untuk pembelajaran secara daring
4. memperkenalkan lembaga pendidikan/sekolah secara digital.

Kenapa harus menggunakan S.id ?
1. S.id lebih singkat,lebih cepat, dan lebih mudah digunakan
2. Semua fitur dapat digunakan dalam satu akun tanpa dikelola terpisah
3. Tidak ada batasan dalam menggunakan semua fitur yang ada di S.id
4. Bisa membuat 5 Bio Link gratis dalam satu akun
5. S.id memiliki template untuk memudahkan pengisian dan juga bebas menggunakan tema
6. S.id Produk Asli Indonesia

Tips dan Trik Menggunakan S.id :
1. Penggunaan Url microsite sebaiknya tidak menggunakan huruf besar/kapital dan simbol
2. Gunakan tema dan warna teks yang sesuai dalam pembuatan microsite
3. Masukkan url micrositemu di sosial media sebagai bio link
4. Masukan data dalam micrositemu yang bersifat umum dan bermanfaat.

Berikut cara mendaftar akun S.id:

1. kunjungi : https://home.s.id?r=jupaedu



2. klik masuk/daftar
3. Masukkan email dan kata sandi apabila kamu sudah membuat akun. atau kamu bisa langsung klik masuk dengan google.



4. di bar kanan pilih microsite dan klik buat baru masukan kode referral : jupaedu  untuk mendapatkan akun pro gratis pastikan huruf kecil semua agar akun lancar menjadi pro.
5. tentukan jenis microsite kamu.
6. pilih template dan tema.
7. tentukan nama microsite dan tautan microsite (tautan microsite berfungsi sebagai url yang akan dibagikan).
8. mulailah mengedit dengan mengisi informasi yang ingin kamu bagikan.

9. klik tambah komponen baru untuk menambah komponen tambahan.



10. selesai.

Berikut ini contoh hasil penggunaan penyikat link dan microsite dari S.id : 

1. Kurikulum Merdeka :    
     
Microsite Juara 3 Tingkat nasional resmi dari S.id

 2. Aplikasi Pendidikan Ra dan Madrasah  :  

Microsite Juara 4 Tingkat nasional resmi dari S.id

yang berkenan donasi untuk kelangsungan penulis :



Selasa, 05 Desember 2023

NETRALITAS KEPALA DESA, ANGGOTA PERMUSYAWARATAN DESA, PERANGKAT DESA, DAN BADAN USAHA MILIK DESA (LARANGAN KAMPANYE) PEMILU SERENTAK TAHUN 2024



Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?. sebagai langkah pencegahan pelanggaran pada pemilihan Presiden dan wakil presiden pada  tahun 2024 yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.

Dasar Hukum Pemilu :

1. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2022 atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. PERBAWASLU No 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

3. PKPU No 2 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

4. PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye sebagaimana telah diubah PKPU No 20 Tahun 2023.

Berdasarkan hal tersebut terdapat larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa dalam undang-undang Pemilu yaitu :

A. Larangan 

1. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). 

2. Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

3. Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

4. Pasal 339 ayat 4 UU Pemilu : Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

B. Sanksi  

1. Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

2. Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

3. Pasal 548 UU Pemilu : Setiap orang yaflg menggunakan anggaran pemerintah,pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbanglan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp I.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).

Dalam pemilihan Presiden dan wakil presiden, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon  yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon Presiden dan wakil presiden yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana.

#Pilpres2024
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluMengawasi
#BawasluKabupatenSukabumi


Panwaslu Kecamatan Sukalarang Gelar (Press Release) Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Logistik dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Kabupaten Sukabumi, Sukalarang, Jawa Barat, Panwaslu Kecamatan Sukalarang mengadakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024, tingkat Kecamatan sukalarang yang dihadiri oleh jajaran Kesekertariatan Panwaslucam Sukalarang dan seluruh PKD serta Perwakilan media dan Camat Kecamatan Sukalarang serta Ibu Sekmat, Polsek Sukalarang yang di wakili.Adapun acara ini bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslucam Sukalarang di Perum Sukamaju,Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Selasa (05/12/2023).



Sambutan sekaligus membuka acara Publikasi dan dokumentasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukalarang Kordiv SDMODI, Zaenudin, S.Pd.I menjelaskan ” Bahwasanya sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, memastikan kesiapan dan integritas Panwaslu Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan tugas pengawasan dilapangan.

Zaenudin, S.P.d.I juga memaparkan tahapan – tahapan kampanye pemilu tahun 2024 berlangsung pada tanggal 28 november 2023 sampai 10 februari 2024 berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 sangat penting untuk disosialisasikan. Lebih lanjut Zaenudin, S.Pd.I menyampaikan kepada peserta pemilu untuk mentaati PKPU 15 tahun 2023 pasal 70 sampai 73 yang diubah dalam PKPU 20 Tahun 2023 yang berisi larangan dalam kampanye.ungkanya.

Kemudian, Muhammad Nasir, S.Pd.  (Anggota Panwaslu Kecamatan Sukalarang) menyampaikan pengawasan logistik pemilu 2024 mengacu pada 3 point : memastikan kelengkapan dan ketepatan jadwal pendistribusian logistik, memeriksa kondisi keamanan Gudang penyimpanan, serta mencegah potensi manipulasi atau kecurangan terkait logistik pemilu. Sebagai Langkah pencegahan, Panwaslu kecamatan Sukalarang memberikan imbauan langsung kepada PPK untuk meningkatkan pemantauan keamanan logistik yang nantinya akan didistribusikan ke setiap TPS.



Adapun Link Publikasi dan Dokumentasi yang dibuat oleh Media (Asep Ruswandi, dkk) yaitu :

1. https://catatannews.id/  KLIK DISINI

2. https://bedahnusantaraindonesia.com/ KLIK DISINI

3. https://liputan.onenews.co.id/ KLIK DISINI

4. https://www.beritanewstv.com/ KLIK DISINI

5. https://sukabumi.satusuara.co.id/ KLIK DISINI

6. https://gardatipikornews.com/ KLIK DISINI



Dengan demikian, keseluruhan rangkaian kegiatan pengawasan pemilu 2024 menjadi sukses dan transparan sehingga membangun kepercayaan masyarakat terkait integritas dan kredibilitas pemilu tahun 2024.

(jupaedu@)