MGMP Tingkat-Kota Sukabumi
Universitas Muhammadiyah Sukabumi Mengadakan Kegiatan Pelatihan untuk guru Se-Kota Sukabumi Tingkat SMP/MTS.
EMIS Jawa Barat
EMIS Tingkat Provinsi Jawa Barat mengadakan BIMTEK EMIS tingkat Provisi yang dilakukan di pangandaran.
Dinas Pendidikan Kota Sukabumi
Dinas Pendidikan Kota Sukabumi bekerja sama dengan Bank Jabar Banten mengadakan sosialisai Ujian Nasional.
Senin, 29 Juli 2024
Netralitas ASN
Rabu, 31 Januari 2024
Panwaslucam Kecamatan Sukalarang Gelar Press Release (Publikasi Dan Dokumentasi) Pengawasan Kampanye dan Logistik Pemilu Tahun 2024
Sukabumi,Kecamatan Sukalarang,
Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Pengawasan logistik pada Pemilu 2024. Bertempat di Kantor Sekertariat Panwaslucam Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Senin, (29/01/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sukalarang, Zaenudin, S.Pd.I didampingi Kordiv HP2HM dan Kordiv P3S, Yang dihadiri oleh Kanit BABINKABTIMAS, DANPOS Koramil, PJ Teknis PPK Kecamatan Sukalarang, Kasi Trantib Kecamatan Sukalarang dan Masyarakat / Tokoh Pemuda.
Dalam pengawasan langsung tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukalarang " Zaenudin, S.Pd.I menekankan jangan sampai ada keterlambatan pendistribusian maupun ketidak tepatan jumlah surat suara yang disediakan.
“Panwaslu Kecamatan Sukalarang bertugas untuk memastikan PPK dan petugas pendistribusian logistik khususnya surat suara sesuai dengan perencanaan, tahapan, waktu, jumlah dan ketepatan yang sudah direncanakan yang dibutuhkan untuk pemilu tahun 2024”, jelasnya.
Selanjutnya Untuk pencegahan dan pengawasan adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian logistik ke wilayah Kecamatan Sukalarang, kami sudah memetakan seluruh pengawas dari semua unsur, dari mulai Panwascam, PKD sampai dengan PTPS, serta pengecekan tempat penyimpanan atau tempat logistik tersebut di pastikan harus aman dari berbagai bentuk kerawanan, selain itu kami juga selalu intens dalam berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Sukalarang. Pungkasnya.
( JP#@ )
Selasa, 05 Desember 2023
NETRALITAS KEPALA DESA, ANGGOTA PERMUSYAWARATAN DESA, PERANGKAT DESA, DAN BADAN USAHA MILIK DESA (LARANGAN KAMPANYE) PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?. sebagai langkah pencegahan pelanggaran pada pemilihan Presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.
Dasar Hukum Pemilu :
1. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2022 atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. PERBAWASLU No 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3. PKPU No 2 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
4. PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye sebagaimana telah diubah PKPU No 20 Tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut terdapat larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa dalam undang-undang Pemilu yaitu :
A. Larangan
1. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
2. Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
3. Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
4. Pasal 339 ayat 4 UU Pemilu : Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.
B. Sanksi
1. Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
3. Pasal 548 UU Pemilu : Setiap orang yaflg menggunakan anggaran pemerintah,pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbanglan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp I.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
Dalam pemilihan Presiden dan wakil presiden, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon Presiden dan wakil presiden yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana.