Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Nilai dasar ASN meliputi menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. Kode etik dan kode perilaku mengatur agar ASN melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan peruuan, sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan aturan perundangan dan etika pemeritntahan. Menjaga tidak terjadi konflik kepentingan dan melaksanakan ketentuan disiplin ASN.
Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014).
Adapun yang melandasi Netralitas ASN Yaitu
1. Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c
Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12 – 15
PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
3. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Prinsip netralitas ASN juga menjadi sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam proses pemilihan umum. ASN harus menjaga netralitas mereka agar tidak memberikan dukungan atau memihak kepada calon tertentu, sehingga memastikan adanya proses pemilihan yang adil, bebas, dan terpercaya. Netralitas ASN melibatkan sikap mental dan perilaku yang tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau individu tertentu. ASN diharapkan bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjaga integritas institusi pemerintah. Prinsip ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Secara filosofis ASN yang dalam fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa diberikan kewenangan mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara, dan membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Dengan adanya kewenangan tersebut maka sangat penting adanya netralitas ASN yang bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu
Langkah Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Salah satu poin penting dalam SKB tersebut adalah dibentuknya Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN
Satgas tersebut terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan tugas dari Satgas tersebut adalah melakukan pencegahan, melakukan penindakan, dan melakukan monitoring serta evaluasi.
Selain itu dalam SKB juga terdapat Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas terkait Netralitas ASN. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah table berbagai Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN yang terbagi atas Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin. Sebagai contoh dalam tabel dibawah ini:
Pelanggaran Kode Etik
Sebagai tindak lanjut dari SKB diatas, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan. Surat edaran ini memberikan pedoman yang wajib disosialisasikan bagi pegawai, pimpinan unit, dan unit kerja dalam menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivitas, serta kebebasan dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme.. Di dalam SE ini mengatur diantaranya tentang Kewajiban dan Larangan yaitu:
1. Kewajiban
a.Pegawai harus menerapkan dan menjaga netralitas baik dalam masa penyelenggaraan maupun di luar masa kegiatan Pemilihan Umum dan Pemiluhan Kepala Daerah;
b.Berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan netralitas Pegawai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
c.Bagi Pegawai yang mendampingi suami/istri yang menjadi calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, dalam kegiatan deklarasi/kampanye dan/atau sejenisnya wajib mengajukan:
-cuti di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); atau
-izin/cuti lainnya sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga profesional dan pegawai lainnya.
d.Bagi seluruh pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi Non Eselon dan seluruh pegawai agar melaksanakan dan mengikuti ikrar bersama terkait netralitas pegawai serta menandatangani pakta integritas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
2.Larangan:
a.Dilarang menjadi calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, anggota dan/atau pengurus partai politik, kecuali telah mengundurkan diri sebagai Pegawai;
b.Dilarang terlibat dalam seluruh kegiatan yang terkait dengan politik praktis antara lain, mendukung salah satu calon pejabat politik dengan alasan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);
c.Dilarang memberikan dukungan terkait kegiatan politik, yang meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan:
- menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik/kegiatan yang diselenggarakan oleh calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
- mengikuti membuat keputusan dan/atau tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
- mengikuti membuat keputusan dan/atau tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
- melakukan pendekatan sebagai bakal calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah kepada partai politik dan/atau masyarakat (bagi independen) tanpa penetapan status cuti di luar tanggungan negara; dan/atau;
- mengikuti deklarasi/mengadakan kegiatan dan/atau melakukan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
- menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau lainnya bagi partai politik atau calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.