Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada madrasah perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan
1. Pengembangan kekhasan nilai-nilai madrasah; dan
2. Kebutuhan pembelajaran di madrasah
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah mengacu pada KMA 347 Tahun 2022. Sehingga madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam strategi penyelenggaraan pembelajaran untuk semua mata pelajaran di madrasah mengacu KMA 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
Strategi penyelenggaraan pembelajaran pada masa pemberlakuan Kurikulum Merdeka diberikan pilihan sebagai berikut;
1. Madrasah menerapkan kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
2. Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah ditentukan sebagai berikut:
1. Standar Isi, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Standar Isi, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019.
3. Implementasi Kurikulum RA berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.
4. Implementasi kurikulum MI, MTs, MA dan MAK berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah ditentukan sebagai berikut:
1. Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
2. Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah ditentukan sebagai berikut:
1. Kurikulum merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023.
2. Kurikulum merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting.
3. Madrasah percontohan/piloting ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Memperhatikan Pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang dinamis dan fleksibel, maka: Regulasi Beban belajar dan linieritas guru yang mengajar pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Jam pelajaran (jp) diatur oleh pusat per tahun, bukan per minggu
1. Siswa tidak harus mempelajari hal yang sama setiap minggu sepanjang tahun.
2. Target jp untuk satu tahun bisa dicapai kurang dari satu tahun.
3. Satuan Pendidikan Madrasah akan lebih fleksibel merencanakan model pembelajaran dalam mewujudkan capaian pembelajaran
4. Model Pembelajaran dapat konvensional, kolaborasi beberapa mapel untuk satu tema yang sama berbasis proyek, pembelajaran blok, dsb.
Kurikulum Merdeka mendorong pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa, serta memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar. Kurikulum Merdeka memiliki beberapa karakteristik utama yang mendukung pemulihan pembelajaran:
1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter (iman, taqwa, dan akhlak mulia; gotong royong; kebinekaan global; kemandirian; nalar kritis; kreativitas).
2, Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
KARAKTERISTIK PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH DI MADRASAH
1. Otonomi madrasah dan guru
Pemerintah menetapkan struktur kurikulum minimum dan prinsip pembelajaran dan asesmen. Satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia (KMA 347 Tahun 2022)
Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk mengorganisasikan pembelajaran sesuai kebutuhan siswa dan konteks lokal
Fleksibilitas dalam pengorganisasian pembelajaran agar pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan belajar siswa
2. Mudah diterapkan
Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya jelas dan mudah dipahami madrasah dan pemangku kepentingan Pemerintah menyediakan panduan untuk membantu satuan pendidikan dan guru merancang kurikulum dan pembelajaran
3. Kebersamaan
Pengembangan kurikulum dan perangkat ajarnya dilakukan dengan melibatkan stakeholders pendidikan Madrasah melibatkan orangtua dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum operasionalnya masing-masing berdasarkan kerangka kurikulum
Kepala Madrasah,Guru (sesama atau antar Mapel, dan Tenaga Kependidikan) berkolaborasi berinovasi mengembangkan pembelajaran yang menarik dan bermakna untuk kehidupan masa depan.
Referensi Kurikulum Merdeka Klik Disini.