Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
-
Keimanan dan Ketakwaan kepada Allah SWT: Guru PAI harus memiliki keyakinan yang kuat kepada Allah SWT, menjalankan ibadah dengan disiplin, bekerja dengan dedikasi dan keikhlasan, serta menunjukkan kesabaran dan ketekunan dalam menjalankan tugasnya.
-
Penghayatan Nilai-Nilai Keislaman: Guru PAI diharapkan mengamalkan nilai-nilai seperti ikhlas, taqwa, mendorong peserta didik untuk giat mencari ilmu, memiliki kepribadian yang matang, memberikan keteladanan yang baik, dan berbicara dengan bijak.
-
Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila: Guru PAI harus memiliki keyakinan beragama yang kuat, bersikap manusiawi dan peka terhadap sesama, memupuk rasa persatuan dan kesatuan, bersikap demokratis berdasarkan asas kekeluargaan dan musyawarah, serta memiliki semangat dan kepekaan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
-
Pengembangan Jati Diri Manusia: Guru PAI perlu mengembangkan aspek spiritual, emosional, intelektual, sosial, dan kesehatan jasmani baik pada diri sendiri maupun peserta didik.
Pentingnya kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menekankan bahwa kode etik guru berfungsi sebagai panduan moral dan disiplin profesi, yang diharapkan dapat menuntun guru untuk tetap berada pada jalur yang benar, menjauhkan dari penyelewengan kewenangan, dan mendorong kebijaksanaan dalam mengambil sikap profesional.
Dengan mematuhi kode etik ini, Guru PAI diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional dan berintegritas, sehingga mampu membentuk peserta didik yang berkarakter dan berakhlak mulia.
Kode Etik Guru Madrasah
Kode Etik Guru Madrasah merupakan pedoman yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan madrasah. Kode etik ini bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga kesejahteraan anggota, meningkatkan mutu profesi, dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Berikut adalah poin-poin utama yang umumnya terdapat dalam Kode Etik Guru Madrasah:
-
Pengabdian kepada Peserta Didik: Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila.
-
Kejujuran Profesional: Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
-
Kerahasiaan Informasi: Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
-
Pengembangan Profesionalisme: Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
-
Hubungan Kesejawatan: Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
-
Kepatuhan terhadap Kebijakan Pendidikan: Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Pentingnya kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan mematuhi kode etik ini, guru madrasah diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional dan berintegritas, sehingga mampu membentuk peserta didik yang berkarakter dan berakhlak mulia.
Berikut adalah Kode Etik Guru yang berlaku secara umum berdasarkan prinsip profesionalisme, tanggung jawab, dan integritas dalam dunia pendidikan:
KODE ETIK GURU
1. Tanggung Jawab terhadap Peserta Didik
- Guru berperan sebagai pembimbing, pendidik, dan fasilitator dalam proses belajar-mengajar.
- Guru memberikan pendidikan yang bermutu, adil, dan merata tanpa membeda-bedakan latar belakang peserta didik.
- Guru melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat merugikan fisik maupun psikisnya.
- Guru menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan kejujuran dalam kehidupan peserta didik.
2. Profesionalisme dalam Mengajar
- Guru mengajar dengan keahlian dan kompetensi sesuai dengan bidangnya.
- Guru terus mengembangkan diri melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
- Guru menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan peserta didik.
- Guru menggunakan metode pembelajaran yang inovatif dan efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
3. Hubungan dengan Rekan Sejawat
- Guru menjalin hubungan yang harmonis dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat.
- Guru menghormati pendapat dan keputusan rekan sejawat dalam menjalankan tugas profesional.
- Guru menghindari persaingan tidak sehat dan praktik yang bertentangan dengan etika profesi.
4. Kode Etik terhadap Orang Tua/Wali Murid
- Guru bekerja sama dengan orang tua dalam mendukung perkembangan akademik dan karakter peserta didik.
- Guru bersikap terbuka dan komunikatif terhadap orang tua mengenai perkembangan anaknya.
- Guru menjaga kepercayaan orang tua dengan memberikan informasi yang benar dan objektif tentang peserta didik.
5. Integritas dan Keteladanan
- Guru menjadi teladan dalam sikap, perkataan, dan perbuatan bagi peserta didik.
- Guru menjunjung tinggi kejujuran dan tidak terlibat dalam praktik kecurangan akademik.
- Guru tidak menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
6. Kepatuhan terhadap Aturan dan Kebijakan Pendidikan
- Guru mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan.
- Guru menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi guru.
- Guru tidak melakukan diskriminasi atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dalam pendidikan.
Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik ini menjadi pedoman bagi guru dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif serta mencetak generasi yang berakhlak dan berkompeten.
Berikut adalah Kode Etik Guru Indonesia yang dirumuskan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI):
-
Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
-
Memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
-
Berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
-
Menciptakan suasana sekolah yang baik untuk menunjang keberhasilan proses belajar-mengajar.
-
Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
-
Secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi dengan menjaga dan memelihara kesejahteraan organisasi profesi.
-
Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
-
Secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
-
Melaksanakan segala ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan serta berperan aktif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah.
Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman bagi guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, menjaga profesionalisme, serta menjalin hubungan baik dengan peserta didik, orang tua, rekan sejawat, dan masyarakat.