MGMP Bahasa Inggris Tingkat-Kota Sukabumi

Pelatihan Program PKB MGMP Bahasa Inggris Kota Sukabumi

Lokakarya Assemblr EDU

Lokakarya Kampus Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Hari Guru Nasional (HGN)

Panitia Hari Guru Nasional (HGN) Gedung MPR RI.

Minggu, 02 Februari 2025

Praktik baik penggunaan aplikasi Assemblr Edu dalam Mata Pelajaran Bahasa Arab di kelas

Penggunaan teknologi dalam pembelajaran Bahasa Arab semakin berkembang dengan hadirnya aplikasi Assemblr Edu. Di kelas 8, guru Bahasa Arab memanfaatkan aplikasi ini untuk mengajarkan kosa kata dan tata bahasa melalui model 3D. Siswa diberi tugas untuk membuat objek-objek yang berhubungan dengan kosa kata baru yang mereka pelajari, seperti benda-benda di sekitar rumah atau tempat umum. Dengan menggunakan fitur augmented reality (AR), objek-objek tersebut dapat diproyeksikan di ruang kelas, memberi kesempatan kepada siswa untuk mengenal dan menyebutkan nama benda-benda tersebut dalam Bahasa Arab secara langsung dan interaktif.

Di kelas lain, guru menggunakan Assemblr Edu untuk mengajarkan konsep-konsep gramatika Bahasa Arab, seperti fi'il (kata kerja) dan isim (kata benda). Melalui aplikasi ini, siswa dapat membuat kalimat-kalimat sederhana dengan memvisualisasikan setiap elemen gramatikal dalam bentuk model 3D. Misalnya, mereka dapat membuat representasi visual dari kata kerja “membaca” atau “menulis” dan objek terkait, seperti buku atau pena, yang diubah menjadi objek 3D yang dapat dilihat dan dipelajari dengan lebih jelas. Penggunaan aplikasi ini memungkinkan siswa untuk melihat bagaimana tata bahasa bekerja dalam konteks nyata, memperkuat pemahaman mereka.

Di kelas Bahasa Arab tingkat lanjut, guru mengintegrasikan fitur AR untuk menjelaskan teks-teks sastra Arab. Siswa diberikan potongan-potongan puisi atau cerita pendek dalam Bahasa Arab dan diminta untuk menggambarkan alur cerita atau karakter-karakter penting menggunakan model 3D. Misalnya, dalam mempelajari cerita tentang nabi-nabi atau tokoh sejarah Islam, siswa dapat membuat representasi 3D dari peristiwa-peristiwa penting dalam cerita tersebut, yang dapat mereka lihat langsung di layar kelas. Hal ini memperkaya pengalaman belajar mereka, menghubungkan teori dengan visualisasi yang menarik.

Aplikasi ini juga digunakan untuk meningkatkan kemampuan berbicara dan mendengarkan Bahasa Arab. Siswa diberikan tugas untuk membuat video presentasi singkat dalam Bahasa Arab, di mana mereka memperkenalkan diri mereka, berbicara tentang hobi, atau menjelaskan sesuatu yang mereka minati. Dengan bantuan Assemblr Edu, mereka dapat menambahkan objek 3D terkait dengan topik mereka untuk menjelaskan dengan lebih jelas. Presentasi ini dilakukan di depan kelas, memberikan kesempatan bagi siswa untuk berlatih berbicara dalam Bahasa Arab secara langsung, serta memperlihatkan kreativitas mereka.

Akhirnya, di kelas Bahasa Arab untuk pemula, guru menggunakan aplikasi Assemblr Edu untuk mengenalkan siswa pada budaya Arab. Melalui fitur AR, siswa dapat menjelajahi miniatur tempat-tempat bersejarah seperti Masjidil Haram, pasar-pasar tradisional, atau kehidupan sehari-hari masyarakat Arab. Siswa tidak hanya mempelajari kosakata baru, tetapi juga memperkaya wawasan budaya mereka dengan cara yang menyenangkan dan imersif. Pembelajaran menjadi lebih bermakna karena mereka dapat melihat objek-objek yang mereka pelajari dalam konteks budaya yang sesungguhnya.

Praktik baik dalam menggunakan aplikasi Assemblr Edu di dalam kelas pada tahun 2025

Pada tahun 2025, penggunaan teknologi dalam pendidikan semakin berkembang, dan aplikasi Assemblr Edu menjadi salah satu alat yang sangat membantu dalam proses pembelajaran. Di kelas 7 SMP, guru mata pelajaran IPA memanfaatkan aplikasi ini untuk menjelaskan konsep-konsep sains dengan cara yang lebih interaktif. Siswa-siswa diberikan kesempatan untuk membuat model 3D dari sistem peredaran darah manusia, menggunakan fitur augmented reality (AR) yang ada di Assemblr Edu. Dengan cara ini, siswa tidak hanya memahami materi secara teoritis, tetapi juga bisa melihat dan berinteraksi langsung dengan model 3D tersebut di dunia nyata.

Praktik baik lainnya terjadi di kelas matematika, di mana aplikasi Assemblr Edu digunakan untuk menggambarkan geometri ruang. Siswa dibagi menjadi kelompok kecil dan diminta untuk membuat berbagai bentuk geometri 3D seperti kubus, prisma, dan piramida. Melalui aplikasi ini, mereka dapat memvisualisasikan bentuk-bentuk tersebut dari berbagai sudut, memudahkan mereka dalam memahami konsep volume dan luas permukaan. Guru juga mengintegrasikan fitur AR untuk mengarahkan siswa melihat objek geometri di sekitar mereka, sehingga pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan mengesankan.

Di kelas bahasa Inggris, aplikasi ini digunakan untuk mendukung kegiatan berbicara dan mendengarkan. Siswa diminta untuk membuat presentasi tentang tema tertentu menggunakan model 3D yang relevan, seperti menggambarkan tempat-tempat wisata atau benda-benda dari berbagai budaya. Melalui fitur AR, siswa dapat memproyeksikan objek 3D yang mereka buat di atas meja atau dinding kelas, lalu memberikan presentasi di depan teman-teman mereka. Ini meningkatkan rasa percaya diri siswa dalam berbicara bahasa Inggris dan membuat pembelajaran lebih hidup.

Dalam pembelajaran sejarah, guru memanfaatkan Assemblr Edu untuk menggambarkan peristiwa sejarah penting, seperti pertempuran besar atau peristiwa perubahan sosial, dalam bentuk animasi 3D. Dengan menggunakan aplikasi ini, siswa dapat melihat langsung bagaimana peristiwa-peristiwa tersebut berlangsung dalam ruang tiga dimensi, membantu mereka lebih mudah memahami alur sejarah dan konteks yang lebih mendalam. Siswa juga diberi kesempatan untuk berkreasi dengan membuat model 3D mereka sendiri dari peristiwa sejarah yang dipelajari.

Akhirnya, di kelas seni, Assemblr Edu digunakan untuk mengembangkan kreativitas siswa. Guru meminta siswa untuk membuat karya seni digital 3D, seperti patung atau instalasi seni, yang dapat diproyeksikan dalam ruang kelas menggunakan AR. Dengan aplikasi ini, siswa dapat bereksperimen dengan berbagai bentuk dan tekstur, serta mempelajari proses pembuatan karya seni secara lebih teknis dan mendalam. Ini memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan dan memotivasi siswa untuk terus berinovasi dalam dunia seni.

Guru Mengajar Harus Menggunakan Aplikasi

Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran menjadi suatu keharusan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mendorong guru untuk mengintegrasikan aplikasi dan teknologi dalam kegiatan mengajar guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

Salah satu regulasi yang menekankan pentingnya penggunaan TIK dalam pembelajaran adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menggarisbawahi prinsip pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan platform "Merdeka Mengajar" yang dirancang untuk membantu guru dalam mengakses berbagai sumber belajar, merancang perangkat ajar, dan mengikuti pelatihan daring. Untuk mengakses platform ini, guru diwajibkan memiliki akun pembelajaran yang terdaftar di Kementerian.

Penggunaan akun belajar.id juga menjadi bagian integral dalam digitalisasi sekolah. Akun ini memungkinkan guru dan siswa mengakses berbagai layanan pendidikan digital yang disediakan oleh pemerintah. Namun, terdapat ketentuan penggunaan yang harus dipatuhi, seperti tidak menggunakan akun untuk kegiatan di luar aktivitas pembelajaran dan menghindari penyalahgunaan data sensitif.

Pemerintah daerah juga turut berperan dalam penerapan aplikasi dalam proses pembelajaran. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Probolinggo menerapkan Aplikasi Sekolah Digital pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, yang diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 136 Tahun 2018. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui integrasi teknologi.

Namun, dalam penerapannya, guru dihadapkan pada tantangan berupa banyaknya aplikasi pendidikan yang harus digunakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengelolaan Kinerja. Oleh karena itu, diperlukan manajemen yang baik agar pemanfaatan aplikasi tersebut efektif dan tidak membebani guru.

Dengan adanya berbagai peraturan dan inisiatif tersebut, diharapkan guru dapat lebih optimal dalam memanfaatkan aplikasi dan teknologi dalam proses pembelajaran. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui integrasi teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar.

Berikut adalah beberapa aplikasi yang cocok untuk guru dalam mengajar, baik untuk perencanaan, pembelajaran interaktif, maupun evaluasi:

1. Aplikasi untuk Perencanaan dan Manajemen Kelas

Google Classroom – Memudahkan guru dalam mengelola kelas, membagikan materi, dan memberikan tugas secara daring.
Microsoft Teams for Education – Mendukung kolaborasi dan komunikasi antara guru dan siswa dalam pembelajaran daring.
Moodle – Platform pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS) yang mendukung pembelajaran jarak jauh.

2. Aplikasi untuk Pembuatan Materi Ajar

Canva for Education – Membantu guru membuat presentasi, infografis, dan materi ajar yang menarik.
Prezi – Alternatif PowerPoint yang memungkinkan presentasi lebih interaktif dan dinamis.
Kahoot! – Membantu guru membuat kuis interaktif untuk meningkatkan keterlibatan siswa dalam belajar.

3. Aplikasi untuk Pembelajaran Interaktif

Quizizz – Aplikasi kuis berbasis game yang dapat digunakan untuk menguji pemahaman siswa.
Nearpod – Memungkinkan guru membuat presentasi interaktif yang bisa diakses siswa secara real-time.
Edpuzzle – Memungkinkan guru menambahkan pertanyaan ke dalam video pembelajaran.

4. Aplikasi Evaluasi dan Penilaian

Google Forms – Digunakan untuk membuat kuis, survei, atau ujian daring dengan analisis otomatis.
Socrative – Aplikasi untuk membuat ujian interaktif dengan laporan hasil yang instan.
Plickers – Memudahkan guru dalam melakukan penilaian formatif dengan menggunakan kartu QR yang dipindai dengan kamera ponsel.

5. Aplikasi Pendukung Kreativitas dan Kolaborasi

Padlet – Digunakan untuk membuat papan kolaboratif tempat siswa dapat berbagi ide dan proyek.
Flip (sebelumnya Flipgrid) – Memungkinkan siswa merekam video pendek sebagai bagian dari diskusi kelas.
Jamboard – Papan tulis digital interaktif dari Google yang memungkinkan kerja sama secara daring.

Semua aplikasi di atas dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan metode pembelajaran yang diterapkan oleh guru. 🚀✨

Guru Ikhlas Mengejar PPPK

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme, banyak guru honorer di Indonesia yang berikhtiar untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesungguhan dan keikhlasan mereka dalam mengikuti proses seleksi PPPK merupakan cerminan dedikasi terhadap dunia pendidikan. Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan untuk memastikan proses rekrutmen PPPK berjalan transparan dan adil.

Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan PPPK, termasuk persyaratan, tahapan seleksi, dan mekanisme pengangkatan.

Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 memberikan panduan khusus bagi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru. Aturan ini mencakup mekanisme seleksi, penetapan formasi, dan persyaratan bagi pelamar.

Proses seleksi PPPK dirancang untuk memastikan bahwa guru yang terpilih memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui pengadaan tenaga pendidik yang profesional dan berintegritas.

Bagi para guru honorer, mengikuti seleksi PPPK memerlukan persiapan yang matang, baik dari segi pengetahuan maupun mental. Keikhlasan dalam menjalani setiap tahapan seleksi menjadi modal penting untuk meraih hasil yang optimal. Selain itu, pemahaman yang mendalam terhadap peraturan yang berlaku akan membantu guru dalam mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi para guru yang mengikuti seleksi PPPK, antara lain melalui penyediaan informasi yang transparan dan akses terhadap sumber daya yang diperlukan. Hal ini diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus berusaha dan tidak menyerah dalam mengejar status sebagai PPPK.

Dengan mengikuti proses seleksi PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku, para guru tidak hanya berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keikhlasan dan dedikasi mereka menjadi inspirasi bagi generasi penerus dalam membangun bangsa yang lebih baik.

Guru Harus Mempunyai Praktik Baik Digital???

Di era digital saat ini, integrasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran menjadi suatu keharusan bagi para pendidik. Guru dituntut untuk tidak hanya menguasai materi ajar, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menekankan pentingnya pemanfaatan TIK dalam pembelajaran.

Kompetensi digital bagi guru mencakup kemampuan dalam mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi secara efektif menggunakan berbagai platform digital. Selain itu, guru juga harus mampu berkomunikasi dan berkolaborasi melalui media digital, serta memahami etika dalam penggunaan teknologi. Kemampuan ini penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang interaktif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Pemerintah telah menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, termasuk dalam aspek digital. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menyebutkan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dalam konteks era digital, kompetensi-kompetensi ini harus diintegrasikan dengan kemampuan memanfaatkan teknologi untuk pembelajaran.

Untuk mendukung pengembangan kompetensi digital guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan berbagai program pelatihan. Salah satunya adalah Program Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK) yang bertujuan meningkatkan kemampuan guru dalam memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran. Program ini diharapkan dapat menciptakan model pembelajaran yang inovatif sesuai dengan tuntutan abad ke-21 dan revolusi industri 4.0.

Implementasi praktik baik digital oleh guru tidak hanya meningkatkan efektivitas pembelajaran, tetapi juga mempersiapkan siswa untuk menghadapi tantangan di masa depan. Dengan memanfaatkan teknologi, guru dapat menyajikan materi ajar dengan cara yang lebih menarik dan interaktif, sehingga meningkatkan motivasi belajar siswa. Selain itu, penggunaan platform digital memungkinkan pembelajaran yang lebih fleksibel dan aksesibel bagi semua siswa.

Namun, tantangan dalam penerapan praktik baik digital masih ada, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi di beberapa daerah dan kebutuhan akan pelatihan yang berkelanjutan bagi guru. Oleh karena itu, kerjasama antara pemerintah, institusi pendidikan, dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk memastikan bahwa semua guru memiliki akses dan kemampuan untuk mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran.

Dengan memenuhi standar kompetensi digital yang ditetapkan dan menerapkan praktik baik digital dalam pembelajaran, guru berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan nasional dan mempersiapkan generasi muda yang kompeten di era digital.

Guru Harus Masuk Organisasi Profesi?

Guru merupakan salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk menjaga profesionalisme dan meningkatkan kompetensi, guru di Indonesia diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi. Organisasi profesi guru berfungsi sebagai wadah untuk mengembangkan keterampilan, membangun jaringan, serta memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru.

Keanggotaan dalam organisasi profesi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa setiap guru memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan. Melalui organisasi profesi, guru dapat mengikuti berbagai pelatihan, seminar, serta mendapatkan advokasi terhadap berbagai permasalahan yang mereka hadapi di lapangan.

Selain itu, organisasi profesi berperan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya. Guru sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi hukum maupun kebijakan pendidikan. Dengan menjadi bagian dari organisasi profesi, guru memiliki akses terhadap pendampingan hukum serta advokasi yang dapat membantu mereka dalam menjalankan tugas dengan aman dan nyaman.

Pemerintah telah menetapkan aturan yang mewajibkan guru untuk bergabung dalam organisasi profesi. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru harus menjadi anggota organisasi profesi yang bertugas untuk menjaga serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia¹. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 juga mengatur tentang peran organisasi profesi dalam peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru².

Kewajiban masuk organisasi profesi tidak hanya berlaku bagi guru di sekolah negeri, tetapi juga bagi guru di sekolah swasta dan madrasah. Hal ini bertujuan agar semua pendidik memiliki akses yang sama terhadap peningkatan profesionalisme serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Organisasi profesi guru yang diakui oleh pemerintah antara lain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Dengan menjadi anggota organisasi profesi, guru juga dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan pendidikan. Organisasi profesi sering kali menjadi mitra pemerintah dalam memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan nasional, termasuk dalam penyusunan kurikulum dan standar kompetensi guru. Dengan demikian, keterlibatan guru dalam organisasi profesi tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi kemajuan sistem pendidikan di Indonesia.

Keanggotaan dalam organisasi profesi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari komitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas diri. Guru yang aktif dalam organisasi profesi memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang, mendapatkan informasi terbaru mengenai dunia pendidikan, serta memperluas jaringan profesionalnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap guru memahami pentingnya organisasi profesi dan segera mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut berdasarkan :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 41 Ayat (2).

2. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 8 Ayat (1).

Kemudian dipertegas dengan Peraturan Terbaru yaitu  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru menegaskan bahwa pemerintah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam upaya pembinaan dan pengembangan profesi guru. Fasilitasi ini mencakup berbagai bentuk, seperti pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional, pelaksanaan program strategis, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dana, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk fasilitasi lainnya. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Cara Daftar PPG EMIS Kemenag Tahun 2025 untuk Guru Madrasah/RA

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru madrasah serta guru pendidikan agama. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa para pendidik memiliki sertifikasi yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.

Persyaratan Umum Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2025

Untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2025, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) yang tercatat di sistem pendataan Kemenag.
  2. Diangkat sebagai guru paling lambat 30 Juni 2023 dan masih aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG yang akan diikuti.
  4. Belum mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  6. Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
  7. Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem.

Tahapan Pendaftaran Melalui EMIS 4.0

Proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi EMIS dan login menggunakan email serta password yang telah terdaftar sebagai guru.
  2. Klik menu "Pengajuan PPG".
  3. Pada halaman "Pengajuan PPG", klik tombol "Ajukan PPG".
  4. Lengkapi seluruh data yang diminta pada formulir yang tersedia, kemudian klik "Ajukan".
  5. Setelah pengajuan berhasil, informasi pengajuan akan ditampilkan pada halaman "Pengajuan PPG" yang mencakup detail seperti tahun, tahap, jurusan/prodi, jenjang, mata pelajaran PPG yang diajukan, usia, lama mengajar, status, dan aksi.

Periode Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

Pendaftaran dan verifikasi dokumen peserta PPG Dalam Jabatan Batch 1 Kemenag 2025 dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 7 Februari 2025 melalui aplikasi EMIS. Guru yang memenuhi syarat akan menerima notifikasi di akun EMIS mereka untuk mengunggah berkas persyaratan.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Calon peserta harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk proses pendaftaran, antara lain:

  1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mata pelajaran, yang telah dilegalisir.
  2. Pakta integritas sesuai template yang disediakan.
  3. Surat izin dari pimpinan.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan resmi.

Linieritas Kualifikasi S1 dengan Bidang Studi PPG

Penting bagi guru untuk memastikan bahwa kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang dimiliki sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti. Linieritas ini mengacu pada Surat Direktur GTK Madrasah Nomor B-36/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil

Setelah melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas yang diperlukan, Kemenag akan melakukan seleksi administrasi. Calon peserta dapat memantau hasil seleksi administrasi melalui akun EMIS masing-masing. Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 10 Februari 2025.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2025

PPG Dalam Jabatan tahun 2025 akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan, dengan angkatan pertama dimulai pada Maret 2025. Setiap angkatan akan diikuti oleh sekitar 60 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama. Kemenag menargetkan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan bagi 269 ribu guru pada tahun ini.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, diharapkan para guru dapat berpartisipasi dalam PPG Dalam Jabatan 2025 untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam mengajar.