Keanggotaan dalam organisasi profesi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa setiap guru memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan. Melalui organisasi profesi, guru dapat mengikuti berbagai pelatihan, seminar, serta mendapatkan advokasi terhadap berbagai permasalahan yang mereka hadapi di lapangan.
Selain itu, organisasi profesi berperan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya. Guru sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi hukum maupun kebijakan pendidikan. Dengan menjadi bagian dari organisasi profesi, guru memiliki akses terhadap pendampingan hukum serta advokasi yang dapat membantu mereka dalam menjalankan tugas dengan aman dan nyaman.
Pemerintah telah menetapkan aturan yang mewajibkan guru untuk bergabung dalam organisasi profesi. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru harus menjadi anggota organisasi profesi yang bertugas untuk menjaga serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia¹. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 juga mengatur tentang peran organisasi profesi dalam peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru².
Kewajiban masuk organisasi profesi tidak hanya berlaku bagi guru di sekolah negeri, tetapi juga bagi guru di sekolah swasta dan madrasah. Hal ini bertujuan agar semua pendidik memiliki akses yang sama terhadap peningkatan profesionalisme serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Organisasi profesi guru yang diakui oleh pemerintah antara lain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Dengan menjadi anggota organisasi profesi, guru juga dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan pendidikan. Organisasi profesi sering kali menjadi mitra pemerintah dalam memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan nasional, termasuk dalam penyusunan kurikulum dan standar kompetensi guru. Dengan demikian, keterlibatan guru dalam organisasi profesi tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi kemajuan sistem pendidikan di Indonesia.
Keanggotaan dalam organisasi profesi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari komitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas diri. Guru yang aktif dalam organisasi profesi memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang, mendapatkan informasi terbaru mengenai dunia pendidikan, serta memperluas jaringan profesionalnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap guru memahami pentingnya organisasi profesi dan segera mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 41 Ayat (2).
2. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 8 Ayat (1).
0 comments:
Posting Komentar