Public speaking adalah seni atau keterampilan berbicara di depan umum untuk menyampaikan informasi, mempengaruhi pendapat, atau menghibur audiens. Public speaking tidak hanya sekadar berbicara di hadapan banyak orang, tetapi juga mencakup cara penyampaian, kejelasan pesan, penggunaan bahasa tubuh, serta kemampuan untuk membangun hubungan emosional dengan pendengar.
Kegiatan ini memiliki peran penting dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, bisnis, politik, maupun keagamaan. Dalam pelaksanaannya, public speaking juga harus memperhatikan aspek etika dan hukum, karena pembicara memiliki tanggung jawab moral dan legal atas isi serta dampak dari ucapannya.
1. Etika dalam Public Speaking
Etika dalam konteks public speaking merujuk pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi seorang pembicara dalam menyampaikan pesan kepada audiens. Etika membantu menjaga kejujuran, integritas, dan rasa hormat dalam komunikasi publik.
Prinsip-Prinsip Etika dalam Public Speaking
-
Kejujuran (Honesty):
- Pembicara wajib menyampaikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, serta berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Keadilan (Fairness):
- Hindari bias, diskriminasi, atau prasangka terhadap kelompok tertentu. Semua pihak harus diperlakukan dengan adil dan setara.
-
Tanggung Jawab (Responsibility):
- Pembicara bertanggung jawab atas dampak dari pesan yang disampaikan, baik secara sosial maupun psikologis terhadap audiens.
-
Respek terhadap Audiens (Respect for Audience):
- Menjaga sopan santun, menghargai perbedaan pendapat, dan tidak menggunakan bahasa kasar, menyinggung, atau merendahkan.
-
Plagiarisme:
- Menghindari pengambilan materi orang lain tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber. Etika mewajibkan atribusi yang tepat.
-
Konsistensi Nilai dan Perilaku:
- Apa yang disampaikan sebaiknya mencerminkan nilai dan perilaku pembicara dalam kehidupan sehari-hari (walk the talk).
2. Aturan Hukum dan Regulasi Berkaitan dengan Kegiatan Public Speaking
a. Kebebasan Berekspresi
Di banyak negara, termasuk Indonesia, kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh norma hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi individu atau kelompok lain.
-
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
-
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:Mengatur tentang tata cara dan batasan dalam menyampaikan pendapat secara publik, termasuk melalui orasi, pidato, atau demonstrasi.
b. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Undang-undang ini berlaku jika public speaking dilakukan melalui media digital atau disiarkan secara online:
- UU No. 11 Tahun 2008 (telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016): Melarang penyebaran informasi palsu (hoaks), ujaran kebencian, SARA, serta pencemaran nama baik secara elektronik.
c. UU tentang Hak Cipta
Materi presentasi yang diambil dari sumber lain harus memperhatikan hak kekayaan intelektual:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:Mengatur perlindungan terhadap karya cipta, termasuk naskah pidato, gambar, video, atau lagu yang digunakan dalam kegiatan public speaking.
d. Hukum Pidana Terkait Ujaran Kebencian dan Fitnah
- KUHP Pasal 310 - 321:Mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah yang bisa muncul dalam pidato atau orasi yang menyerang pihak tertentu.
e. Peraturan Khusus Lain
Tergantung konteksnya, kegiatan public speaking juga bisa tunduk pada regulasi lain, seperti:
- Peraturan penyelenggaraan kegiatan di ruang publik.
- Aturan protokoler dalam instansi pemerintah.
- Kode etik profesi (misalnya jurnalis, guru, atau pejabat publik).
Kesimpulan
Public speaking bukan hanya soal kemampuan berbicara di depan umum, melainkan juga tentang bagaimana menyampaikan pesan dengan etis dan bertanggung jawab secara hukum. Seorang pembicara publik harus memahami nilai-nilai moral dalam komunikasi dan menyadari batas-batas hukum yang berlaku agar kegiatan berbicara tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun dirinya sendiri.