MGMP Tingkat-Kota Sukabumi

Universitas Muhammadiyah Sukabumi Mengadakan Kegiatan Pelatihan untuk guru Se-Kota Sukabumi Tingkat SMP/MTS.

EMIS Jawa Barat

EMIS Tingkat Provinsi Jawa Barat mengadakan BIMTEK EMIS tingkat Provisi yang dilakukan di pangandaran.

Dinas Pendidikan Kota Sukabumi

Dinas Pendidikan Kota Sukabumi bekerja sama dengan Bank Jabar Banten mengadakan sosialisai Ujian Nasional.

Minggu, 10 Desember 2023

Pengenalan S.id “Penyingkat Tautan Dan Pembuatan Microsite” dalam pendidikan

s.id adalah sebuah platform bagi orang orang untuk menunjukan keahliannya dalam pembuatan microsite dan pemendek tautan terpendek dengan kode s.id/. Bukan hanya sebagai aplikasi konten online, s.id juga sebagai marketing tools yang memudahkan orang khususnya para content creators, influencers, brand atau company marketers untuk berbagi informasi, pengetahuan, keahlian dan juga pengetahuan produk yang dipasarkan ke semua orang melalui fitur-fitur yang disediakan s.id.

Bagaimana cara kerja S.id? S.id menyediakan 2 Fitur Keren yaitu 

1. Pemendek tautan

Anda cukup memasukkan tautan atau link produk atau artikel kamu yang 'panjang' tersebut untuk disingkat, lalu dikustomisasi agar simple dan mudah diingat. Bagikan link shortener s.id mu dengan mudah dan sederhana.

2. Microsite

Tuangkan kreasimu dalam membuat microsite s.id yang unik dan menarik pengunjung. Tidak hanya mengarahkan pengunjung ke arah link yang dimasukkan, tetapi microsite juga membantu anda dalam menjangkau pengunjung untuk berbagi lebih banyak, menjual lebih banyak dan tumbuh lebih banyak.

nah, berdasarkan 2 hal terbuat terdapat keuggulan yang akan di peroleh yaitu

kemudian apa fungsinya dalam dunia pendidikan yitu 
1. Pemahaman peserta didik terhadap materi yang disampaikan terfokus pada satu titik
2. satu tempat untuk semua kegiatan pembelajaran
3. solusi untuk pembelajaran secara daring
4. memperkenalkan lembaga pendidikan/sekolah secara digital.

Kenapa harus menggunakan S.id ?
1. S.id lebih singkat,lebih cepat, dan lebih mudah digunakan
2. Semua fitur dapat digunakan dalam satu akun tanpa dikelola terpisah
3. Tidak ada batasan dalam menggunakan semua fitur yang ada di S.id
4. Bisa membuat 5 Bio Link gratis dalam satu akun
5. S.id memiliki template untuk memudahkan pengisian dan juga bebas menggunakan tema
6. S.id Produk Asli Indonesia

Tips dan Trik Menggunakan S.id :
1. Penggunaan Url microsite sebaiknya tidak menggunakan huruf besar/kapital dan simbol
2. Gunakan tema dan warna teks yang sesuai dalam pembuatan microsite
3. Masukkan url micrositemu di sosial media sebagai bio link
4. Masukan data dalam micrositemu yang bersifat umum dan bermanfaat.

Berikut cara mendaftar akun S.id:

1. kunjungi : https://home.s.id?r=jupaedu



2. klik masuk/daftar
3. Masukkan email dan kata sandi apabila kamu sudah membuat akun. atau kamu bisa langsung klik masuk dengan google.



4. di bar kanan pilih microsite dan klik buat baru masukan kode referral : jupaedu  untuk mendapatkan akun pro gratis pastikan huruf kecil semua agar akun lancar menjadi pro.
5. tentukan jenis microsite kamu.
6. pilih template dan tema.
7. tentukan nama microsite dan tautan microsite (tautan microsite berfungsi sebagai url yang akan dibagikan).
8. mulailah mengedit dengan mengisi informasi yang ingin kamu bagikan.

9. klik tambah komponen baru untuk menambah komponen tambahan.



10. selesai.

Berikut ini contoh hasil penggunaan penyikat link dan microsite dari S.id : 

1. Kurikulum Merdeka :    
     
Microsite Juara 3 Tingkat nasional resmi dari S.id

 2. Aplikasi Pendidikan Ra dan Madrasah  :  

Microsite Juara 4 Tingkat nasional resmi dari S.id

yang berkenan donasi untuk kelangsungan penulis :



Selasa, 05 Desember 2023

NETRALITAS KEPALA DESA, ANGGOTA PERMUSYAWARATAN DESA, PERANGKAT DESA, DAN BADAN USAHA MILIK DESA (LARANGAN KAMPANYE) PEMILU SERENTAK TAHUN 2024



Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?. sebagai langkah pencegahan pelanggaran pada pemilihan Presiden dan wakil presiden pada  tahun 2024 yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.

Dasar Hukum Pemilu :

1. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2022 atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. PERBAWASLU No 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

3. PKPU No 2 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

4. PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye sebagaimana telah diubah PKPU No 20 Tahun 2023.

Berdasarkan hal tersebut terdapat larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa dalam undang-undang Pemilu yaitu :

A. Larangan 

1. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). 

2. Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

3. Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

4. Pasal 339 ayat 4 UU Pemilu : Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

B. Sanksi  

1. Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

2. Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

3. Pasal 548 UU Pemilu : Setiap orang yaflg menggunakan anggaran pemerintah,pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbanglan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp I.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).

Dalam pemilihan Presiden dan wakil presiden, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon  yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon Presiden dan wakil presiden yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana.

#Pilpres2024
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluMengawasi
#BawasluKabupatenSukabumi


Panwaslu Kecamatan Sukalarang Gelar (Press Release) Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Logistik dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Kabupaten Sukabumi, Sukalarang, Jawa Barat, Panwaslu Kecamatan Sukalarang mengadakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024, tingkat Kecamatan sukalarang yang dihadiri oleh jajaran Kesekertariatan Panwaslucam Sukalarang dan seluruh PKD serta Perwakilan media dan Camat Kecamatan Sukalarang serta Ibu Sekmat, Polsek Sukalarang yang di wakili.Adapun acara ini bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslucam Sukalarang di Perum Sukamaju,Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Selasa (05/12/2023).



Sambutan sekaligus membuka acara Publikasi dan dokumentasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukalarang Kordiv SDMODI, Zaenudin, S.Pd.I menjelaskan ” Bahwasanya sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, memastikan kesiapan dan integritas Panwaslu Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan tugas pengawasan dilapangan.

Zaenudin, S.P.d.I juga memaparkan tahapan – tahapan kampanye pemilu tahun 2024 berlangsung pada tanggal 28 november 2023 sampai 10 februari 2024 berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 sangat penting untuk disosialisasikan. Lebih lanjut Zaenudin, S.Pd.I menyampaikan kepada peserta pemilu untuk mentaati PKPU 15 tahun 2023 pasal 70 sampai 73 yang diubah dalam PKPU 20 Tahun 2023 yang berisi larangan dalam kampanye.ungkanya.

Kemudian, Muhammad Nasir, S.Pd.  (Anggota Panwaslu Kecamatan Sukalarang) menyampaikan pengawasan logistik pemilu 2024 mengacu pada 3 point : memastikan kelengkapan dan ketepatan jadwal pendistribusian logistik, memeriksa kondisi keamanan Gudang penyimpanan, serta mencegah potensi manipulasi atau kecurangan terkait logistik pemilu. Sebagai Langkah pencegahan, Panwaslu kecamatan Sukalarang memberikan imbauan langsung kepada PPK untuk meningkatkan pemantauan keamanan logistik yang nantinya akan didistribusikan ke setiap TPS.



Adapun Link Publikasi dan Dokumentasi yang dibuat oleh Media (Asep Ruswandi, dkk) yaitu :

1. https://catatannews.id/  KLIK DISINI

2. https://bedahnusantaraindonesia.com/ KLIK DISINI

3. https://liputan.onenews.co.id/ KLIK DISINI

4. https://www.beritanewstv.com/ KLIK DISINI

5. https://sukabumi.satusuara.co.id/ KLIK DISINI

6. https://gardatipikornews.com/ KLIK DISINI



Dengan demikian, keseluruhan rangkaian kegiatan pengawasan pemilu 2024 menjadi sukses dan transparan sehingga membangun kepercayaan masyarakat terkait integritas dan kredibilitas pemilu tahun 2024.

(jupaedu@)

Jumat, 06 Januari 2023

Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Kementerian Agama Jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka 

Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pendataan Madrasah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting.

2. Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024. 

3. Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB )

4. Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. 

5. Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM  secara mandiri. 

6. Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id.

Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi:

a. Standar Kelulusan

b. Standar Isi

c. Struktur Kurikulum

d. Implementasi Kurikulum di Madrasah

e. Pembelajaran dan Asesmen

f. Penguatan Profil Pelajar Pancasila

g. Kurikulum Operasional Madrasah

h. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah

i. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah

j. Capaian Pembelajaran

Demikian, atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Selengkapnya untuk download KMA No. 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.
==================================Unduh disini===============================

==================Materi Lengkap Kurikulum Merdaka===================
==================https://s.id/kurikulum_merdeka22===================

=============DONASI : https://s.id/Jupaedu_Chanel =======================



Asesmen Kurikulum Merdeka

Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui 

1. kebutuhan belajar,

2. perkembangan belajar, 

3. pencapaian hasil belajar peserta didik.

Asesmen Terbagi ke dalam 3 Jenis :
a. Asesmen Diagnostik
    Asesmen yang bertujuan untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, dan kelemahan siswa.
    Dilakukan sebelum merancang TP, ATP, dan Modul ajar. 
b. Asesmen Formatif
    Asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta  
   didik   untuk memperbaiki proses belajar.  Dilakukan sebelum dan selama Proses Pembelajaran.   
   Asesmen Formatif mendapatkan porsi lebih banyak pada kurikulum merdeka
c. Asesmen Sumatif
    Asesmen yang bertujuan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. 
   Dilakukan setelah Proses Pembelajaran, atau setelah selesai menyampaikan satu atau lebih ruang            lingkup materi.











Rabu, 04 Januari 2023

Perdana IGI Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) Tingkat Dasar

Sukabumi, 3 Januari 2023 
Penulis : Jujun Junaedi

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi dilantik secara resmi oleh IGI Provinsi Jawa Barat di Auditorium KH. Ahmad Sanusi Kota sukabumi. Pelantikan tersebut berjalan dengan lancar dan khidmat.Adapun yang menjadi Ketua Daerah nya yaitu Dr. Mustiali S.Pd.M.M.Pd. Periode 2021-2026 untuk Kabupaten Sukabumi dan Budi Ediya Permana untuk Kota Sukabumi Periode 2022-2027.

Dalam Kesempatan Tersebut dilanjutkan dengan Pembekalan Pengurus Daerah Kabupaten dan Kota Sukabumi yaitu  Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) Tingkat Dasar pada tanggal 31 Desember 2022 secara luring dan 2-3 Januari 2023 secara daring. Adapun Jadwal PMO nya :

PRE  TEST  KLIK DISINI (Wajib Di kerjakan sebagai Syarat Kelulusan) Hasil terbaik Screenshot Untuk daftar hadir

Luring 
Sabtu, 31 Desember 2022
Materi 1 Manajemen Kegiatan Oleh Ketua Wilayah Jawa Barat
Materi 2 Peraturan Tentang Guru Oleh Sekwil Jawa Barat

Daring
Senin, 2 Januari 2023
Materi 1 Wawasan Kebangsaan Oleh Dr. Jasmansyah, M.Pd
Materi 2 Manajemen Kepemimpinan Oleh Drs. H. Mulyadin Harahap, MM.
Materi 3 Administrasi Kesektariatan Oleh Hibatun Wafirah, M.Pd.

Daring
Senin, 3 Januari 2023
Materi 1 Kebijakan Pendidikan Oleh Kadisdikbud Kota Sukabumi
Materi 2 Administrasi Keuangan Oleh Bendahara IGI Provinsi Jawa Barat
Materi 3 AD dan ART IDI Oleh Kabid Organisasi PP IGI

POST  TEST      KLIK DISINI  (Wajib Di kerjakan sebagai Syarat Kelulusan) Hasil terbaik Screenshot Untuk daftar hadir

DAFTAR HADIR PMO   KLIK DISINI (Wajib Di kerjakan sebagai Syarat Kelulusan)

DOKUMENTASI KEGIATAN PMO TINGKAT DASAR IGI
 KOTA DAN KABUPATEN SUKABUMI

Manajemen Kegiatan Oleh Ketua Wilayah Jawa Barat


Peraturan Tentang Guru Oleh Sekwil Jawa Barat


Kebijakan Pendidikan Oleh Kadisdikbud Kota Sukabumi ( Drs. Hasan Asari, M.Pd,)


AD dan ART IDI Oleh Kabid Organisasi PP IGI


Dokumentasi Peserta PMO Tingkat Dasar :









Rekaman Zoom : 

Pertemuan Daring Hari Ke-2

            KLIK DISINI

Pertemuan Daring Hari Ke-3

           KLIK DISINI

Kegiatan PMO Tingkat Dasar yang dilaksanakan  diikuti oleh +43 peserta yang terdiri dari pengurus IGI Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi, Anggota IGI Kota dan Kabupaten Sukabumi yang di hadi juga Oleh Perwakilan Pengurus PP IGI dan Pengurus Wilayah IGI Provinsi Jawa Barat.

"Sharing and Growing Together"
Ikatan Guru Indonesia (IGI).






Update ClassPoint Versi 2 Rilis?


C
lasspoint adalah sebuah perangkat yang dikembangkan oleh perusahaan inknoe. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan PowerPoint. Classpoint memberikan sejumlah fitur untuk membuat materi pembelajaran yang menarik. Pada Tahun 2023 Hadir ClassPoint 2 adalah pendamping masuk kelas Anda yang meningkatkan pengalaman mengajar secara keseluruhan bagi pendidik, dan mengoptimalkan pengalaman belajar bagi siswa. 

Senin, 21 November 2022

Pendaftaran Anggota IGI Gratis 20-26 November 2022 (HGN) Tahun 2022

IGI
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun IGI yang ke-13, Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI) memberi kesempatan kepada Bapak/ Ibu Guru di seluruh Indonesia untuk bergabung bersama Ikatan Guru Indonesia secara gratis, gratis biaya pendaftaran dan gratis iuran bulanan mulai tanggal 20–26 November 2022.


*Berikut cara mendaftar menjadi anggota IGI secara gratis:*
1. Pastikan anda berasal dari daerah yang siap melayani pendaftaran anggota gratis.
2. Pendaftaran anggota IGI melalui aplikasi IGI Online yang bisa diunduh melalui: [link.igi.or.id/p/online.html](https://www.facebook.com/groups/link.igi.or.id/p/online.html)
3. Sebagai pengganti transfer biaya keanggotaan, upload screenshot sudah subscribe/ mengikuti sosmed IGI:
a. Youtube: [https://www.youtube.com/@Ikatanguruindonesia](https://www.youtube.com/@Ikatanguruindonesia)
b. Twitter: [https://twitter.com/pp_igi](https://twitter.com/pp_igi)
c. Instagram: [https://www.instagram.com/ikatan_guru_indonesia/](https://www.instagram.com/ikatan_guru_indonesia/)
4. Jika ada kesulitan silahkan simak video panduan di bawah ini:
a. Video panduan pendaftaran anggota IGI: [link.igi.or.id/p/panduan.html](https://www.facebook.com/groups/link.igi.or.id/p/panduan.html)
b. Video Panduan cek status keanggotaan dan ganti password: [link.igi.or.id/p/cek.html](https://www.facebook.com/groups/link.igi.or.id/p/cek.html)
c. Video Panduan edit foto profil disini: [link.igi.or.id/p/edit.html](https://www.facebook.com/groups/link.igi.or.id/p/edit.html)
5. Berikut daftar daerah-daerah yang TIDAK mengikuti program pendaftaran anggota IGI gratis melalui aplikasi IGI online (selain tabel di bawah ini, gratis pendaftaran menjadi anggota IGI).
Pendaftaran IGI

Informasi lengkap baca disini:
[https://www.igi.or.id/anggota-igi-gratis-hut-igi-ke-13.html]